ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KOPERASI .................
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Koperasi ini bernama Koperasi .................
2) Koperasi ................. berkedudukan di (alamat koperasi)
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1)
Koperasi
................. bertujuanmewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2)
Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 3
Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu
:
a) Perdagangan & Industri
b) Jasa
c) Agrobisnis
d) Transportasi
e) Pertambangan
f) Asuransi
g) Peternakan
h) Perikanan
i)
Kehutanan
j)
Perumahan
k) Telekomunikasi
l)
Pariwisata
m) Energi
n) Media
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
Pasal 5
Syaratmenjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi ketentuansebagai
berikut :
a.
Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian,
dsb.);
b.
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) anggaran
dasar ini;
c.
Telah
menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
berlaku
Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b.
Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat
Anggota;
c.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e.
Menanggung
kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Anggaran Dasar ini
Pasal 7
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.
Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c.
Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini
d.
Mengemukakan
pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta
e.
Mendapatkan
pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.
Meminta
keterangan mengenai perkembangan koperasi
g.
Mendapat
bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
h.
Mendapat
bagian sisa hasil Penyelesaian
Pasal 8
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota
Pasal 9
Seseorang yang akan masuk menjadi
anggota Koperasidiluaranggotapendiri, harus :
a.
Mengajukan
surat permintaan sebagai anggotakepada Pengurus;
b.
Bilamana
Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan
dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya;
Pasal 10
Keanggotaan berakhir, bilamana
anggota :
a.
meninggal
dunia;
b.
minta berhenti atas permintaan sendiri;
c.
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak
memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d.
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak
mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi
Pasal 11
1)
Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota
2)
Permintaan berhenti sebagai anggota harus
diajukan secara tertulis kepada Pengurus
3)
Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus
dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya
Pasal 12
1)
Selain
anggota dimaksud dalam pasal 4, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. di setujui keanggotaanya oleh Rapat Pengurus Anggota pendiri Koperasi
b. bersedia membayar simpanan pokok
2)
Keanggotaan
Luar Biasa tidak dapat dipindah tangankan.
3)
Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a. memperoleh pelayanan usaha;
b. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat Anggota.
c. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
a. memperoleh pelayanan usaha;
b. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat Anggota.
c. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
4)
Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok;
c. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;
d. menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok
a. mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok;
c. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;
d. menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok
Pasal 13
1)
Keanggotaan
Luar Biasa berakhir, apabila :
a. Meninggal dunia;
b .Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi .
a. Meninggal dunia;
b .Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi .
2)
Berakhirnya
keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota Luar Biasa.
3)
Permintaan
berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada
Pengurus.
4)
Anggota
Luar Biasa yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara
tertulis dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1)
apat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2)
Rapat
Anggota menetapkan :
a.
Anggaran
dasar;
b.
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan
keuangan;
f.
Pembagian
sisa hasil usaha;
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
3) Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4) Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31
Maret tahun
berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Rapat Anggota sah jika dihadiri
lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
1)
Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda
untuk waktu paling lama 7 hari;
2)
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum tercapai,
maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua
anggota
Pasal16
3)
Dalam Rapat Anggota
Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu
satu anggota satu suara.
satu anggota satu suara.
4)
Keputusan dalam
Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk
mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
5)
Semua keputusan
Rapat Anggota Koperasi
harus dibuat dalam
Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan
oleh rapat anggota.
Keputusan Rapat Anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan
oleh rapat anggota.
Pasal 17
Selain Rapat Anggota Tahunan,
Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk
membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang
diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya
berjalan.
Pasal 18
1)
Rapat
Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus;
b. Pengawas;
c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota
a. Pengurus;
b. Pengawas;
c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota
Pasal 19
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota
yang diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan
keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggotayang hadir
Pasal 20
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang
diadakan khusus untuk pembubaran koperasi tersebut, yang harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :
1) Tidak
menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
2) Cakap dan memiliki kemampuan serta
pengetahuan tentang perkoperasian.
3) Amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta
berkepribadian menarik.
4) Dapat
dan mampu bekerjasama dengan sesama
pengurus lainnya, dengan
pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
5) Terpilih dalam fourom Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/
disyahkan oleh
pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
6) Mempunyai
komitmen yang kuat
untuk kemajuan koperasi
dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
7)
Sehat
jasmani dan rohani.
8) Untuk
kesinambungan kegiatan dan pengelolaan
usaha koperasi, disaat
pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 22
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan
keputusan Rapat Anggota Tahunan .
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 23
Pasal 23
1)
Susunan Pengawas
Koperasi sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan
usaha
Koperasi.
Koperasi.
2)
Susunan
pengawas Koperasi berjumlah 2 (tiga) orang yang terdiri dari :
a.
Ketua
3)
Masa
jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
4)
Pengawas
mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan,
besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.
5)
Dalam pelaksanaan
tugasnya Pengawas Koperasi
menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/
keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinu dan konsisten.
6)
Bilamana periode
jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode
berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14.
BAB VIII
PENGELOLA USAHA
Pasal 24
Pasal 24
1)
Koperasi dapat
mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
2)
Manager/ Pengelola
usaha/kepala bagian dan
karyawan diangkat melalui
Surat
Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
3)
Dalam pelaksanaannya Manajer/
Pengelola usaha/kepala bagian
dan
4)
karyawan
secara priodik dan
kontinyo baik diminta
ataupun tidak diminta melaporkan
tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
5)
Manajer/
Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji,
tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
di Koperasi.
tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
di Koperasi.
6)
Untuk jabatan
Manajer/ Pengelola usaha/kepala
bagian masa kerja,
hak dan
kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan
yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan
yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
7)
Kontrak kerja untuk
jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara
tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama
Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama
Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
8)
Dalam
kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :
a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.
b. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
c. Hak dan kewajibannya.
d. Konsekwensi pelanggaran isi kontrak.
e. Dalam hal perpanjangan
kontrak kerja minimal 3 (tiga)
bulan sebelumberakhirnya masa
kontrak telah dibuat kesepakatan baru.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 25
DEWAN PENASEHAT
Pasal 25
1)
Apabila
diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
2)
Anggota
Dewan Penasehat adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian
sesuai kepentingan Koperasi;
3)
Dewan
Penasehat bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi
baik diminta maupun tidak diminta;
BAB
X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 26
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 26
1)
Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
2)
Untuk pertama kalinya buku Koperasi dimulai pada
tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini.
3)
Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai
Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi.
BAB
XI
MODAL KOPERASI
Pasal 27
MODAL KOPERASI
Pasal 27
1)
Saat
pendiriannya modal Koperasi sebesar ………………..berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dan hibah
2)
Modal
sendiri Koperasi berasal dari :
a simpanan pokok;
b simpanan wajib;
c dana cadangan;
d hibah;
a simpanan pokok;
b simpanan wajib;
c dana cadangan;
d hibah;
3)
Untuk
memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak
merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a anggota;
b koperasi lain dan atau anggotanya;
c bank dan lembaga keuangan lainnya;
d penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e sumber lain yang sah
a anggota;
b koperasi lain dan atau anggotanya;
c bank dan lembaga keuangan lainnya;
d penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e sumber lain yang sah
4)
Koperasi
dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan
BAB
XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 28
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 28
1)
Setiap
anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp ................ yang dibayar sekaligus atau ………kali angsuran
2)
Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi
yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
3)
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi
anggota Koperasi;
4)
Pada
waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu
tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi
dengan bagian tanggungan kerugian;
5)
Setiap
anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar
keputusan Rapat Anggota
BAB
XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 29
SISA HASIL USAHA
Pasal 29
1)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
a cadangan;
b anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c pendidikan anggota dan karyawan;
d insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
e insentif untuk Manajer dan karyawan;
f sosial dan pembangunan daerah kerja
a cadangan;
b anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c pendidikan anggota dan karyawan;
d insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
e insentif untuk Manajer dan karyawan;
f sosial dan pembangunan daerah kerja
3)
Pembagian
dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
Pasal 30
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk
anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota
yang bersangkutan
Pasal 31
Dana
cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi
BAB
XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 32
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 32
1)
Bilamana
Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi
tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka
sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota
yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
2)
Kerugian
yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana
cadangan
3)
Bilamana
kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau
diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang
BAB
XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 33
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 33
(1)
Pembubaran
Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah
(2)
Pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a. atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
b. koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
a. atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
b. koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
(3)
Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada :
a. adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
a. adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
Pasal
34
2) Untuk
kepentingan pihak ketiga dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran
Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesaian
3) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
4) Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam
Penyelesaian
Pasal 35
1) Dalam hal
Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan
pihak lain yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
2) Dalam hal
Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai
ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah
3) Penyelesai
mempunyai hak, wewenang dan kewajiban :
a) melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Dalam Penyelesaian;
b) mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c) memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d) memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya;
e) menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi;
f) membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
g) membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
4) Pengurus
Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada
Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
5) Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya
Pasal 36
1) Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi
sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Anggaran Dasar ini—
2) Anggota yang
telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila
kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6
(enam) bulan
BAB X VI
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 37
Pasal 37
1)
Koperasi mengupayakan
bantuan/tunjangan atau imbalan
jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara
lain seperti :
a. Jasa anggota koperasi.
b. Bingkisan/ paket.
c. Bantuanantuan pengobatan
kesehatan dan atau
santunan kepada anggota
yang
meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
2) Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan
ditetapkan dalam
rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan
pengesahan.
rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan
pengesahan.
BAB XVII
S A N K S I
Pasal 38
Pasal 38
Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan
lain yang berlaku
di Koperasi dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Pasal 39
1) Anggota maupun anggota luar biasa yang
mencemarkan nama baik dan merugikan
Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan
kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan /
teguran.
Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan
kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan /
teguran.
2) Bilamana
pada kurun waktu
selanjutnya peringatan/ teguran
tersebut tidak
diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan
selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak)
pada forum Rapat Anggota berikutnya.
diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan
selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak)
pada forum Rapat Anggota berikutnya.
3) Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan
lain/jasa lainnya dari anggota
yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban
utang piutangnya.
yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban
utang piutangnya.
Pasal 40
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi
yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang
atas tugas dan
tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat
dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
Pasal 41
1) Pengurus,pengawas
maupun pengelola Koperasi
yang dengan sengaja
dan atau
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi
dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing
pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi
dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing
pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
2) Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak
mendapat tanggapan untuk membayar
ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat
anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat
anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Pasal 42
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas
persetujuan Rapat Anggota.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pasal 43
1) Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat
Anggota/ Rapat
Anggota Tahunan Koperasi.
Anggota Tahunan Koperasi.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk
dapat dijadikan
pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan
Koperasi.